CALL US: (+62–21) 898 30160

BRNA - Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa – 24 Oktober 2017



PENGUMUMAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Berlina Tbk ("Perseroan"), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") pada hari Kamis, tanggal 30 Nopember 2017.

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No. 32/2014"), maka dengan ini disampaikan bahwa:

 

1.    Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (9) dan Pasal 12 ayat (6) butir (4) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 32/2014, Pemanggilan Rapat tersebut akan diumumkan pada hari Rabu, 8 Nopember 2017 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.

2.     Pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya telah tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 7 Nopember 2017 sampai dengan pukul 16.00WIB.

3.    Pemegang Saham Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara RUPSLB secara tertulis kepada Direksi Perseroan dengan memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) POJK No. 32/2014. Usulan agenda tersebut diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

 


Bekasi, 24 Oktober 2017

PT Berlina Tbk

Direksi

 



+++++++++++++++++++++++++




ANNOUNCEMENT

EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

 

Hereby announced to Shareholders of PT Berlina Tbk (the "Company"), that the Company will hold an Extraordinary General Meeting of Shareholders (the "EGM") on Thursday, November 30, 2017.

 

In compliance with the Company’s Articles of Association and the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) Regulation No. 32/POJK.04/2014 on Planning and Conducting of General Meeting of Shareholder ("POJK No. 32/2014"), it is hereby notified that:

 

1.     In accordance to the provisions of Article 11 paragraph (9) and Article 12 paragraph (6) point (4) of the Articles of Association and with regard to POJK No. 32/2014, a notification of the meeting will be announced on Wednesday, November 8, 2017 in 1 (one) Indonesian nationwide daily newspaper, Indonesia Stock Exchange’s websites and the Company's website.

2.     The shareholders who are entitled to attend the EGM are shareholders whose names have been registered on the List of Shareholders on Tuesday, November 7, 2017, 04:00PM at the latest.

3.   The shareholders may propose the agenda of the EGM in writing to the Board of Directors of the Company, in accordance to the provisions of Article 12 paragraph (8) of the Company’s Articles of Association and withregard to the provisions of Article 12 paragraph (2) and (3) of POJK No. 32/2014. The agendaproposal must be received no later than 7 (seven) days prior to the date of the meeting invitation in compliance with the prevailing laws and regulations.

 


Bekasi, October 24, 2017

PT Berlina Tbk

Board of Directors

Contact Us

62-21 898 30160

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.